Mereka menjelaskan adanya surat keputusan direksi PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) sebagai perusahaan pengoperasi (operating company) TMII dengan Nomor: SK.32/TMII/V/2023 tentang Penetapan Pemberlakuan Akses Masuk Orang dan Kendaraan di Kawasan TMII. Berdasarkan penuturan umat yang mengadu ke Nyoman Parta, surat keputusan tertanggal 25 Mei 2023 itu membuat pengempon yang ingin masuk bersembahyang ke Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura TMII harus membayar parkir sebesar Rp35 ribu.
Selain itu, bagi umat Hindu yang ingin bersembahyang juga akan dikenakan karcis masuk tarif normal, sebesar Rp25 ribu. Kondisi itu menurut penuturan mereka sering menyebabkan cekcok antara pemedek yang mau sembahyang sebab pihak penjaga tiket tidak percaya orang itu akan ke tempat ibadah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/16/356342/Sembahyang-ke-Pura-TMII-Harus...html