Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melalui Dinas Perhubungan, resmi menghentikan sementara sejumlah trayek transportasi laut (kempang dan speedboat) untuk mencegah penyebaran Covid-19, mulai 6 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan:
Undang-undang No. 17 Tahun 2008
Kepmenhub PM.25 Tahun 2020
Hasil rapat koordinasi lintas instansi dan tokoh masyarakat pada 4 Mei 2020.
Trayek yang dihentikan sementara meliputi:
Lukit?ó?é¼?Ç£Tanjung Buton, Sagu Sagu?ó?é¼?Ç£Lalang, Meranti Bunting?ó?é¼?Ç£Sungai Rawa, dan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Meranti, Dr. H. Areadi, SE, MSi menyampaikan:
Meranti masih masuk zona hijau di Riau, dan ingin mempertahankan status tersebut.
Diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin mencuci tangan.
Kebijakan juga menyesuaikan dengan Permenhub No. 18 Tahun 2020.
?????Ç£?Æ Tujuan utama: Mencegah masuk dan keluarnya orang untuk menjaga Meranti tetap bebas dari kasus positif Covid-19.
?????Ç£?¥ Penulis: Syahputra
?????º?Çÿ?ó?é¼?ì?????ÇÖ?? Editor: Ruslan Efendi
?????Ç£?Æ Sumber: datariau.com