Seorang pria berinisial A (33) diamankan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka usai melakukanpenganiayaanterhadap istrinya sendiri, Senin (11/9/2023) sekira pukul 14 30 Wita.Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa kejadian berawal saat istri pelaku sedang tidur di kamar indekosnya di Jalan Kamboja, Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka.?Ç£Saat itu korban sedang tidur, kemudian pelaku datang dengan mendobrak pintu kos sambil marah-marah,?Ç¥ ujar Riswandi.Saat itu korban meminta uang kepada sang suami untuk membeli makanan, tapi tidak diberikan uang. Kemudian, korban juga meminta untuk diantarkan pergi membeli makanan. Namun setelah di atas motor korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh.?Ç£Kemudian pelaku mendorong korban ke arah tembok. Setelah itu, pelaku menarik lengan kiri korban kemudian memukul kepala korban bagian belakang,?Ç¥ jelasnya.Korban yang tidak terima perlakuan suaminya itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.?Ç£Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,?Ç¥ jelasnya
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/seorang-pria-di-kolaka-diamankan-polisi-usai-tega-aniaya-istri/