Tim Yustisi Pemkab Badung sedang melakukan penertiban terhadap puluhan tower telekomunikasi ilegal di wilayahnya. Hingga 17 April, sebanyak 20 dari 38 tower yang ditargetkan telah berhasil diturunkan sejak penertiban dimulai pada 10 April. Jenis tower yang ditertibkan meliputi 3 menara dan 17 BTS, tersebar di lima kecamatan, dengan jumlah terbanyak berada di Kuta Selatan. Biaya pembongkaran tiap tower diperkirakan antara Rp15-20 juta tergantung jenisnya. Target awal adalah membongkar 50 persen dari total tower sebelum Idul Fitri, namun realisasi di lapangan menunjukkan hasil yang melebihi target. Sekda Badung menekankan pentingnya estetika wilayah pariwisata dan menyebut bahwa keterbatasan izin baru disebabkan oleh perjanjian kerjasama (PKS) yang masih berlaku hingga 2027, sehingga tindakan penertiban dan pembongkaran tower ilegal menjadi langkah hukum yang wajib dilakukan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/17/334220/Sepekan,Satpol-PP-Badung-Berhasil...html