Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menyebut, hingga kini ada sekitar 10 ribuan orang yang masih aktif ber-KTP Surabaya namun hasil pengecekan petugas, sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam KTP.
Menurutnya sesuai kewajiban, warga harus lapor jika pindah alamat tinggal KTP maksimal satu tahun setelah kepindahan.
Kalau wajib, tapi diam saja harusnya ada konsekuensi. Gak akan ada sanksi, tapi cuma dimintai datang saja ke kelurahan, kecamatan atau RT/RW dan dispendukcapil untuk update data, beber Agus, Senin (15/5/2023).