Sepuluh Tersangka Pembunuhan di Dentim Dijerat Pasal Berlapis

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-15
Views
0
Rekonstruksi kasus pembunuhan jukir, Yohanes Imanuel Naikoi digelar di Asrama Polresta Denpasar, Kamis (15/6). Sepuluh tersangka dihadirkan semua dan memperagakan 18 adegan.

Terkait kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Polisi memasang Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/15/344973/Sepuluh-Tersangka-Pembunuhan-di-Dentim...html

Tags: pelaku jalan pasal kuhp denpasar