Menurut Pak Yes, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset milik lembaga keagamaan dan pendidikan. Hal ini akan mendukung keberlangsungan aktivitas mereka dan mencegah sengketa lahan.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap tempat ibadah dan lembaga keagamaan. Ia juga menyebutkan bahwa dalam sembilan tahun terakhir, terjadi peningkatan 60% dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf secara nasional, dengan rata-rata 21.462 sertifikat diterbitkan setiap tahun.
Adapun penerima sertifikat tanah wakaf antara lain:
Lembaga Pendidikan Maarif NU/TPQ/MA Brondong
Masjid Jami' NU Baitul Amin Mantup
Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Solokuro
Pondok Pesantren Hidayatul Quran Graha Lamongan, dan lainnya.
Program ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum bagi tanah wakaf dan menjadi langkah strategis mencegah konflik agraria di kemudian hari.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sertifikat-tanah-wakaf-pendukung-kegiatan-lembaga-pendidikan-dan-keagamaan-di-lamongan/