Korban: NA (12 tahun) mengalami pelecehan seksual sejak masih kelas 3 SD (2019) hingga April 2023.
Pelaku: MS (64 tahun), seorang buruh bangunan, tinggal tak jauh dari korban di Denpasar Selatan.
Modus:
Pelaku berkedok mencari ibu korban, lalu mengancam korban agar tidak melapor.
Pelecehan berulang terjadi pada 2022 dan terakhir April 2023.
Pengungkapan:
Korban baru bercerita kepada ibunya pada 13 Agustus 2023, yang kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
Tim PPA memeriksa korban dan membawanya untuk visum. Pelaku ditangkap saat bekerja (25/8).
Tindakan Hukum:
Pelaku dikenakan Pasal 81 jo 76D dan/atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, dan tersangka.
Dampak pada Korban:
Korban menjalani pemulihan psikis dengan pendampingan.
Imbauan Kapolresta: Masyarakat diminta lebih waspada dalam mengawasi anak-anak.
Sumber: Balipost.com (Kerta Negara).
(Artikel asli: Balipost.com)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/29/358671/Setubuhi-Siswi-Sejak-Kelas-3...html