Hal itu lantaran pada pasal 8 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.
Demikian disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, bahkan ia menuding Menteri Tenaga Kerja sudah salah kaprah dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
?Ç£Kami tegas menolak, Permenaker 05 tahun 2023 itu jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur kebijakan upah buruh, yang isinya pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum kabupaten kota (UMK),?Ç¥ ujarWilly Agus Utomo yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut kepada Wartawan di Medam, Minggu (19/3/2023).
Menurut Willy, apabila nilai penyesuaian upah tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan, dalam undang undang pengusaha yang membayar upah dibawah ketentuan dapat dikenakan penjara kurungan 1 hingga 4 tahun dan denda 100 juta hingga 400 juta rupiah.