Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Mendegarkan Keteragan Saksi JPU

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-07-01
Views
473
Rangkuman Artikel:

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Usman, warga Indragiri Hilir (Inhil), digelar pada Senin, 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang ini memasuki tahap keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah Reza Caesario, petugas patroli siber yang melaporkan unggahan Usman di akun Facebook "Warga Langit" yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Saat disidang, Reza mengaku tidak mengetahui siapa yang dirugikan secara pribadi atau kelompok dari unggahan tersebut, maupun dampak gejolak sosial yang ditimbulkannya. Hal ini menjadi sorotan dari tim penasihat hukum Usman.

Salah satu penasihat hukum, Zainuddin alias Acang, menilai dakwaan JPU masih lemah dan prematur. Sementara itu, Yudhia Perdana Sikumbang mengkritik JPU karena tidak dapat menampilkan bukti unggahan secara utuh dan tidak menyertakan hasil digital forensik, padahal hal tersebut merupakan syarat penting dalam perkara ITE, sebagaimana laporan forensik dalam kasus narkoba.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Sidang-Dugaan-Ujaran-Kebencian-Terhadap-Presiden--Mendegarkan-Keteragan-Saksi-JPU

Tags: saksi terdakwa usman jaksa penasehat