Sidang terdakwa Usman, pemilik akun Facebook @Warga Langit, yang didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Inhil, Riau, pada Kamis (5/3/2020).
Sidang menghadirkan dua ahli:
Dr. Erdianto Effendi, Ahli Pidana dari Universitas Riau,
Dr. Nursalim, Ahli Bahasa dari UIN Suska Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa postingan Usman termasuk ujaran kebencian dan melanggar UU ITE. Namun, menurut Ahli Pidana yang dihadirkan tim pembela, postingan tersebut tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan pasal 45A UU ITE maupun edaran Kapolri.
Ahli Bahasa menyatakan bahwa kalimat Usman lebih mengandung kekecewaan dan ketidaksukaan, bukan ajakan untuk membenci, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang, berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli secara objektif dan memberikan putusan yang adil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Sidang-Lanjutan-Ujaran-Kebencian--Kuasa-Hukum-Usman-Hadirkan-Dua-Saksi-Ahli