Diwawancara di Pengadilan Tipikor Denpasar, ia?á mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang dihadapi. ?Ç£Kita hormati proses hukum. Mohon doa restu teman-teman media, civitas akademika, masyarakat, mudah-mudahan proses ini cepat selesai, ?Ç¥ katanya singkat.
Baca juga:
Oknum Pelajar Membunuh Dijerat Pasal Berlapis
Kuasa hukum terdakwa Agus Saputra menyatakan bahwa sidang ditunda karena salah satu hakim ad hoc ada kedukaan. Disinggung soal penangguhan penahanan, dia mengaku belum mengajukan karena sidang dakwaan belum dibacakan.
?Ç£Mungkin minggu depan setelah dakwaan dibacakan, ?Ç¥ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi dari Polresta Denpasar dan Polsek Dentim berjaga secara ketat di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.
Baca juga:
Janji Tak Kunjung Ditepati, Pensiunan Karyawan Perusda Belum Terima Pesangon
Hanya saja setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dan menanyakan kesehatan terdakwa Prof. Antara, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga Selasa 24 Oktober karena majelis hakim tidak lengkap. Dari lima majelis, satu hakim ad hoc tidak bisa hadir karena ada kedukaan di rumahnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/19/368836/Sidang-Perdana-Ditunda,Ini-Kata...html