Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (17/4) dengan jaksa selaku termohon hadir. Tim kuasa hukum rektor mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan menyatakan semua prosedur hukum pelaksanaan SPI sudah dipenuhi Unud, sehingga unsur melawan hukum tidak ada. Mereka juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang diklaim mencapai sekitar Rp 400 miliar, padahal total dana pada periode tersebut sekitar Rp 335 miliar dan tidak mungkin seluruhnya dikorupsi. Selain itu, mereka mempersoalkan penetapan tersangka pada Maret 2023 dan alat bukti yang digunakan, serta keberatan atas kerugian sarana dan prasarana sebesar Rp 105 miliar, karena anggaran tersebut sebenarnya tercatat sebesar Rp 1,013 triliun dalam DIPA Unud. Sidang akan dilanjutkan Selasa (18/4) dengan agenda jawaban dari Kejati Bali sebagai termohon.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/17/334187/Sidang-Praperadilan-Rektor-Unud-Digelar,...html