Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang seharusnya berlangsung diPengadilan Negeri(PN) Tipikor Kendari pada Rabu (1/11/2023) ditunda.?Ç£Iya, ditunda,?Ç¥ ujar Humas PN Tipikor Kendari, Ahmad Yani, Kamis (2/11).Ia menerangkan, sidang putusan atau vonis terhadap dua tersangkakorupsiperizinan PT MUI yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana ditunda karena adanya saksi yang mencabut keterangannya.Ahmad Yani menjelaskan, dalam kasus korupsi PT MUI ini, selain Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.Saat sidang Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, ada seorang saksi yang memberikan sejumlah keterangan terkait kasus tersebut. Tetapi saksi yang belum diketahui identitasnya itu tiba-tiba mencabut keterangannya saat menjadi saksi dalam persidangan Sulkarnain Kadir.Belum diketahui pasti penyebab saksi mencabut keterangannya. Namun, dalam kasus persidangan atau penegakan hukum, pencabutan keterangan bisa saja terjadi karena saksi yang dimaksud menyadari telah memberikan keterangan palsu atau alasan tertentu lainnya.Menanggapi hal itu, Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya menegaskan, jika saksi mencabut keterangan tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan bisa saja dikenakan pidana sebab melanggar Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP terkait Pemberian Keterangan Palsu.Baca Juga:Torehkan Prestasi Gemilang, Jurnalis di Kendari Juara 1 pada Lomba Indonesia Periksa Fakta 3?Ç£Kami akan cermati lagi apa alasan saksi mencabut keterangannya,?Ç¥ singkatnya.Untuk diketahui, sidang mendengarkan keterangan saksi yang mencabut laporan usai memberikan keterangan pada sidang Sulkarnain Kadir akan berlangsung, Rabu (8/11).Sedangkan sidang putusan Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana rencananya akan berlangsung pada Jumat (10/11)
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/sidang-putusan-perkara-korupsi-pt-mui-ditunda-saksi-cabut-keterangan/