Sidang Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Kembali Digelar, Terdakwa Bacakan Pledoi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Peristiwa
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2025-03-11
Views
0
Sidang Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Kendal
Pengadilan Tipikor Semarang, 11 Maret 2025

Proses Persidangan:
Terdakwa: SR (pihak ketiga dalam tukar guling tanah).

Tuntutan JPU:

2,6 bulan penjara + denda Rp500 juta (Pasal 3 UU Tipikor).

Dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor (unsur korupsi).

Pembelaan Kuasa Hukum SR:
Atatin Malihah:

SR tidak berniat jahat, hanya menggantikan pihak sebelumnya yang gagal bayar 3,2 hektar tanah petani.

Perbup No. 46/2016 tidak larang pergantian pihak ketiga. Proses telah dapat petunjuk dari Camat Cepiring ke Bupati Kendal.

Karman Sastro:

Kasus ini administratif, bukan pidana. Tukar guling tanah sah berdasarkan putusan MA PTUN No. 616 K/TUN/2024.

Kritik perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jateng:

Hanya nilai 1,6 hektar tanah kas desa, abaikan total 3,2 hektar yang dipertukarkan.

Pinjaman bank PT RSS mencakup legalitas perumahan & konstruksi, bukan hanya nilai tanah.

Poin Krusial:
Status hukum: Putusan MA PTUN menguatkan keabsahan tukar guling.

Dugaan korupsi: JPU gagal buktikan unsur kerugian negara secara komprehensif.

Sumber: RadarBangsa.co.id
Kata Kunci: Kasus tanah Desa Botomulyo, sidang Tipikor, pembelaan hukum, kerugian negara.

— Sidang soroti kompleksitas kasus tanah yang lebih bernuansa administratif ketimbang pidana.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sidang-tukar-guling-tanah-desa-botomulyo-kembali-digelar-terdakwa-bacakan-pledoi/

Tags: desa ketiga tanah tukar atatin