Pengadilan Tipikor Semarang, 11 Maret 2025
Proses Persidangan:
Terdakwa: SR (pihak ketiga dalam tukar guling tanah).
Tuntutan JPU:
2,6 bulan penjara + denda Rp500 juta (Pasal 3 UU Tipikor).
Dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor (unsur korupsi).
Pembelaan Kuasa Hukum SR:
Atatin Malihah:
SR tidak berniat jahat, hanya menggantikan pihak sebelumnya yang gagal bayar 3,2 hektar tanah petani.
Perbup No. 46/2016 tidak larang pergantian pihak ketiga. Proses telah dapat petunjuk dari Camat Cepiring ke Bupati Kendal.
Karman Sastro:
Kasus ini administratif, bukan pidana. Tukar guling tanah sah berdasarkan putusan MA PTUN No. 616 K/TUN/2024.
Kritik perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jateng:
Hanya nilai 1,6 hektar tanah kas desa, abaikan total 3,2 hektar yang dipertukarkan.
Pinjaman bank PT RSS mencakup legalitas perumahan & konstruksi, bukan hanya nilai tanah.
Poin Krusial:
Status hukum: Putusan MA PTUN menguatkan keabsahan tukar guling.
Dugaan korupsi: JPU gagal buktikan unsur kerugian negara secara komprehensif.
Sumber: RadarBangsa.co.id
Kata Kunci: Kasus tanah Desa Botomulyo, sidang Tipikor, pembelaan hukum, kerugian negara.
— Sidang soroti kompleksitas kasus tanah yang lebih bernuansa administratif ketimbang pidana.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sidang-tukar-guling-tanah-desa-botomulyo-kembali-digelar-terdakwa-bacakan-pledoi/