Peristiwa: Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian 2019–2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat ricuh usai pembacaan putusan.
Kerusuhan: Wartawan yang hendak mewawancarai SYL dihalangi simpatisannya, menyebabkan dorong-dorongan, pagar pembatas rusak, beberapa wartawan terjatuh, dan dua kamera serta alat liputan lain rusak.
Tindakan aparat: SYL sempat diamankan kembali ke ruang sidang, sementara Jaksa KPK menenangkan situasi sebelum wawancara dilakukan.
Permintaan maaf: SYL menyampaikan permohonan maaf kepada awak media dan meminta ketertiban dalam proses hukum.
Vonis hakim: SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44,2 miliar + 30 ribu USD subsider 4 tahun kurungan.
Pertimbangan hakim: Faktor memberatkan — SYL berbelit saat persidangan, tidak memberi teladan, menikmati hasil korupsi. Faktor meringankan — usia lanjut dan pernah mendapat penghargaan pemerintah.
Perbedaan dengan tuntutan: Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Modus korupsi: SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementan 2020–2023, dengan total gratifikasi Rp44,5 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/sidang-vonisnya-berakhir-rusuh-syl-minta-maaf/