Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Caleg Pendatang Baru Sebut Putusan MK Bijak

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-06-16
Views
0
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem pemilu. MK menganggap pokok permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dinilai tidak beralasan secara hukum.

Putusan MK tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk bagi para calon legislatif (caleg) pendatang baru. Abdul Rochim, caleg pendatang baru dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa putusan MK tersebut sangat bijak.

Saya menilai selain pertimbangan aspek hukum, MK juga mendengarkan kegelisahan publik, termasuk para caleg baru seperti saya. Keputusan MK ini saya anggap sebagai sebuah keputusan yang bijak dan telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat tutur Caleg DPR RI yang maju di Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Surabaya dan Sidoarjo) ini, Jumat (16/6/2023).

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sistem-pemilu-tetap-terbuka-caleg-pendatang-baru-sebut-putusan-mk-bijak/

Tags: sistem pasal pemilu caleg terbuka