SMA/SMK Negeri Dilarang Pungut Uang Seragam, Membandel Diberikan Teguran

Wilayah
Bali
Kategori
Pendidikan
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2021-07-12
Views
0
MPLS Siswa di Bali Wajib Dilaksanakan Daring selama PPKM Darurat

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK se-Bali dimulai serentak pada Senin, 12 Juli 2021. Untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, pembukaan resmi dilakukan secara daring oleh Gubernur Bali melalui Sekda Dewa Made Indra.

Kadisdikpora Bali, Dr. K. N. Boy Jayawibawa, menegaskan bahwa:

MPLS wajib dilaksanakan secara daring guna menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan.

Larangan pungutan uang seragam diberlakukan di SMA dan SMK negeri untuk meringankan beban ekonomi orang tua.

Pembelian seragam dapat dilakukan setelah PBM normal kembali.

Bagi sekolah swasta, kebijakan seragam diserahkan pada kesepakatan dengan orang tua siswa.

Durasi MPLS dibatasi maksimal 3 jam agar siswa tidak jenuh.

Materi MPLS difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah dengan media video.

PBM selama seminggu awal belum berjalan optimal karena masih fokus pada administrasi sekolah.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menjaga kesehatan siswa dan menyesuaikan kegiatan belajar dengan situasi pandemi.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2021/07/12/203864/SMA-SMK-Negeri-Dilarang-Pungut-Uang...html

Tags: sekolah siswa sma smk mpls