Dengan adanya Pergub tersebut kepengurusan komite sekolah tidak disalahgunakan oleh oknum sebagai alat untuk melakukan pungutan yang memberatkan wali murid yang kurang mampu.
?Ç£Disana sudah diatur mekanisme penggalangan dana dan di pasal 17 disebutkan bantuan atau sumbangan bukan pungutan?Ç¥. Ungkap Arik Kurniawan Ketua SMSI Bondowoso.
Pergub Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Jawa Timur khususnya di Bondowoso.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/smsi-bondowoso-apresiasi-gubernur-jatim-sahkan-pergub-tentang-komite-sekolah/