"Seharusnya pemerintah memberikan tindakan kepada kepala desa yang terang-terangan memberi dukungan, bukan membiarkan," ujar Anies. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap dukungan yang jelas-jelas melanggar netralitas dapat menciptakan preseden buruk bagi pemerintah menjelang Pemilihan Umum 2024.
Anies juga mengingatkan bahwa netralitas pemerintah dalam pemilu saat ini sedang menjadi sorotan. Jika pelanggaran netralitas dibiarkan, dampaknya bisa semakin meluas. "Kalau ada pelanggaran atas netralitas dibiarkan maka akan makin meluas," katanya.
Ia menambahkan bahwa jika pemerintah konsisten dalam menjaga netralitas, maka kondusivitas pemilu dapat terjamin, dan Pemilu 2024 bisa berlangsung secara jujur. "Bila ada tindakan, bila ada pendisiplinan maka netralitas itu terjaga. Jadi ini adalah ujian untuk pemerintah," pungkas Anies.
Sebelumnya, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu telah menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua. Namun, Muhammad Asri Annas, Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), menyatakan bahwa meskipun ada sinyal dukungan, mereka tidak ingin secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang kepala desa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.