Kasus tabrak lari yang melibatkan seorang remaja bernama Juliansyah (18) hinggameninggaldi Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe mulai diatensi oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu terbukti saat surat gelar perkara khusus diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (13/6/2023).Dalam surat yang diterima LBH HAMI bernomor polisi B/593/VI/2023 langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus tertanggal Senin (12/6).Di dalam surat tersebut, laporan Samriatin (45) yaitu ibu korban Juliansyah bersama lembaga bantuan hukum diundang untuk menggelar perkara khusus di Aula Ditreskrimsus pada Kamis (15/6) sekira pukul 09.00 Wita.Kemudian gelar perkara khusus diketahui Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dan cap ditandatangani.Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengatakan akan membawa seluruh bukti-bukti kejanggalan meninggalnya Juliansyah. Di mana, mereka menduga kematian korban bukan karena tabrak lari melainkan pembunuhan berencana.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/soal-kasus-tabrak-lari-di-konawe-polda-sultra-akan-gelar-perkara-khusus/