Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan Pemkab Badung akan menindaklanjuti kasus ini sesuai koridor hukum, menunggu proses hukum tetap sebelum memberi sanksi. Pemutusan kontrak akan dilakukan jika terbukti bersalah.
Polda Bali kini menangani kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, AW mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp15 juta dari dua orang yang datang ke rumahnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393436/Soal-Kepemilikan-Senjata-Api-dan...html