Sebagai langkah pencegahan, Bupati Giri Prasta telah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Badung untuk merumuskan kebijakan yang dapat mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan dan menahan PS, seorang ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/21/374554/Soal-Oknum-ASN-Badung-Ditangkap...html