Soal OTT di Bondowoso, Kejaksaan Agung akan Sikat Habis Oknum Salah Gunakan Kewenangan

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-17
Views
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 16 November 2023, sebagai bagian dari komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan.

Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada dua oknum dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang tertangkap tangan. Ia menegaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan adalah kesalahan oknum, bukan institusi. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memutuskan untuk memberhentikan sementara kedua oknum tersebut, yang berarti mereka kehilangan hak-hak sebagai aparatur Kejaksaan.

Sebelumnya, KPK menangkap enam orang dalam OTT di Bondowoso, termasuk dua oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara. Tim penyidik KPK membawa mereka ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso, bersama dengan barang bukti yang disita.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/17/373907/Soal-OTT-di-Bondowoso,Kejaksaan...html

Tags: hukum oknum kpk kejaksaan bondowoso