Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada dua oknum dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang tertangkap tangan. Ia menegaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan adalah kesalahan oknum, bukan institusi. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memutuskan untuk memberhentikan sementara kedua oknum tersebut, yang berarti mereka kehilangan hak-hak sebagai aparatur Kejaksaan.
Sebelumnya, KPK menangkap enam orang dalam OTT di Bondowoso, termasuk dua oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara. Tim penyidik KPK membawa mereka ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso, bersama dengan barang bukti yang disita.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/17/373907/Soal-OTT-di-Bondowoso,Kejaksaan...html