Soal Upah Lembur Pekerja PT HTI Tuban, Begini Penjelasan Kades Kerek Tuban

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
erwin
Tanggal
2023-11-25
Views
0
SURABAYAONLINE.CO, Tuban – Polemik mengenai sistem kerja dan upah lembur pekerja di cabang perusahaan PT Hairpia Technology Indonesia (HTI), yang memproduksi wig (rambut palsu) di Desa Kerek, Tuban, masih terus dibicarakan. Kali ini, Kepala Desa Kerek, Junaedi, turut membantu menjelaskan permasalahan tersebut, mengingat banyak pekerja perusahaan HTI yang merupakan warganya.

Menurut Kades Junaedi, alasan dirinya menjelaskan soal sistem kerja adalah karena ia juga berperan dalam mengkaryakan warga menjadi pekerja di perusahaan tersebut. "Ya, saya juga ikut membantu mengkaryakan warga saya menjadi pekerja perusahaan tersebut, jadi saya faham betul," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Ia menyatakan bahwa tidak benar jika ada kabar bahwa pekerja lembur tidak dibayar, karena pekerja di perusahaan HTI adalah sistem borongan. "Jadi mereka menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan beban yang diberikan, bisa lembur dan tidak, semua sesuai pesanan," ujarnya.

Junaedi menambahkan bahwa para pekerja yang diambil dari warganya semua menggunakan sistem borongan, dan mereka dari dulu dibayar sesuai dengan target yang telah disepakati bersama pimpinan perusahaan. Namun, ia juga tidak menyangkal bahwa ada pekerja yang bukan dari hasil rekrutannya yang tidak menerapkan sistem borongan.

"Memang di sana ada kelompok pekerja, yaitu kelompok dengan sistem borongan, satu kelompok pekerja yang memang menjadi pekerja PT HTI yang diperbantukan untuk melatih dan mengawasi pekerja," tambahnya.

Dikatakannya, para pekerja yang direkrutnya sekitar 500 orang dan mereka merasa nyaman bekerja dengan sistem borongan yang diberlakukan. "Saya bersyukur ada perusahaan tersebut, sebab sangat membantu mengurangi pengangguran di desanya," tambahnya.

Namun, sejauh ini Kades Junaedi juga tidak bisa menjelaskan terkait status pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Padahal, menurut aturan undang-undang ketenagakerjaan, pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang berbeda. Pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan atau aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut terdapat syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan borongan, yaitu harus berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK). (Niw)

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/25/soal-upah-lembur-pekerja-pt-hti-tuban-begini-penjelasan-kades-kerek-tuban/

Tags: kerja sistem pekerja perusahaan borongan