Soal WNA Boleh Miliki Tanah di Indonesia, Bali Tak Bisa Melawan

Wilayah
Bali
Kategori
Sosial
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-07-09
Views
0
Daya Tarik Bali bagi WNA: Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga menjadi tempat tinggal dan lokasi investasi bagi warga negara asing (WNA).

Aturan Kepemilikan Tanah: Saat ini, WNA bisa menguasai tanah di Bali melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai hingga 80 tahun. Hal ini membuat sebagian masyarakat Bali sulit menolak kepemilikan asing.

Dampak Kepemilikan Lahan oleh WNA:

Banyak tanah pertanian, baik basah maupun kering, dialihkan ke kepemilikan asing.

Jika tanah pertanian dialihfungsikan untuk pariwisata, posisi Bali sebagai penghasil pertanian akan terdampak, misalnya di Tabanan dengan sistem subaknya.

Solusi dan Perlindungan Lahan:

Penegakan hukum tegas agar lahan pertanian tidak dibangun.

Sistem sewa lebih dianjurkan daripada kepemilikan HGB murni untuk WNA, sehingga manfaat ekonomi tetap dapat dirasakan masyarakat Bali.

Persiapan SDM Lokal:

Masyarakat Bali harus meningkatkan kemampuan standar kerja internasional.

Pendidikan, kampus, dan pengawasan program pemerintah penting untuk mencetak SDM berkualitas dan menjaga kelestarian budaya.

Tanggung Jawab Pemerintah dan DPRD:

Kebijakan publik harus memperhatikan masa depan generasi Bali dan kelestarian budaya.

Pengawasan disiplin terhadap program pemerintah diperlukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan budaya Bali (Tri Hita Karana).

Intinya, investasi asing di Bali perlu dikelola agar tidak merugikan pertanian, budaya, dan masa depan SDM lokal.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/09/408235/Soal-WNA-Boleh-Miliki-Tanah...html

Tags: hak investasi bali wna asing