Ia mengatakan keberadaan UU ini memberikan perlindungan hukum bagi para penyandang disabilitas, termasuk mereka yang menyandang sensorik netra. Disampaikannya, pihaknya berupaya menyosialisasikan terbukanya dunia kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca juga:
Rumah Makan Cafe Angsa Ubud Terbakar
Seperti diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 pada pasal 53 yang menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang dsabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit?á 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Ia juga menjelaskan di bidang pendidikan, pemberlakuan UU ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang berprestasi memperoleh beasiswa. ?Ç£Jadi kita kawal juga agar mendapatkan haknya. Juga di bidang ekonomi, saat pandemi, khususnya yang sangat berat cobaannya untuk para pengusaha, layak juga meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga setara,?Ç¥ jelasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/02/359573/Soft-Skill-Bantu-Penyandang-Disabilitas...html