Pertemuan tersebut sebagai bentuk sosialisasi sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023.
Wali Kota Hadianto menyatakan pertemuan ini juga untuk memastikan kembali bahwa pembatasan plastik sekali pakai betul-betul diterapkan oleh para pelaku usaha.
?Ç£Sosialisasi ini bukan hanya berjalan dari hari ini. Tapi sebelumnya sudah berjalan. Kita ingin memastikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan Styrofoam efektif setelah tanggal 17 Agustus 2023 dilaksanakan,?Ç¥ ujar wali kota.
Wali kota mengatakan, plastik menjadi teman sekaligus juga tantangan. Karena plastik merupakan salah satu komponen penyumbang terbesar sampah di Kota Palu.
Bahkan, plastik juga merupakan material yang sangat sulit diurai dan terurai.
?Ç£Hampir sebagian besar sampah yang keluar dari drainase kita yang tersumbat, itu hampir sebagian besar adalah plastik. Ini menjadi keluhan bagi kita semua,?Ç¥ ungkap wali kota.