Status terdakwa dalam kasuspemerkosaandua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) WAS (4) dan WAR (9) yang menyasar sang kakak inisial AP dinilai janggal sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Polres Baubau pun dituding menetapkan sang kakak korban sebagai tersangka secara ugal-ugalan.Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami usai mengikuti serangkaian persidangan. Ia menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada penuntutan oleh jaksa dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan.Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah kepada terdakwa AP. Aqidatul membeberkan sejumlah kejanggalan, yakni penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).Menurut Aqidatul, seharusnya, tanpa SPDP kasus ini terhenti ketika proses sidang praperadilan. Pasalnya, SPDP sendiri merupakan objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).?Ç£SPDP tidak ada. SPDP kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranah objek praperadilan. Faktanya berkas perkara tidak dilengkapi SPDP,?Ç¥ kata Aqidatul dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Rabu (25/10/2023).Saat menangkap AP, polisi juga tanpa mengantongi surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini merupakan kejanggalan dan pelanggaran prosedur kepolisian.Tim kuasa hukum juga menemukan dua berkas perkara penetapan tersangka terhadap AP berbeda, antara yang dikantongi jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum serta majelis hakim.Baca Juga:Usai Dicekoki Miras hingga Mabuk, Pelajar SMA di Kendari Diperkosa 3 ABK Secara BergantianPertama, surat penetapan tersangka versi JPU tertanggal 29 Januari 2023, nomor angka tertulis dengan ketikan. Dokumen penetapan tersangka kedua, yang dipegang hakim yakni tertanggal 28 Januari 2023 dengan nomor angka tulis tangan.Aqidatul menceritakan, dalam proses persidangan, Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, Aipda Mulyono Santoso membantah dirinya yang menyusun dokumen penetapan tersangka itu.Mulyono menuding, dua surat itu dibuat Brigadir Rahmiyanti Ahmad, merupakan pemeriksa korban dan terdakwa. Namun, hal sebaliknya disampaikan Rahmiyanti. Keduanya pun terlihat saling tuding.?Ç£Bu Rahmiyanti menyampaikan, saya juga tidak tahu, saya juga menyerahkan kepada Pak Mulyono,?Ç¥ ujar Aqidatul menirukan bahasa penyidik Rahmiyanti saat sidang pemeriksaan saksi verbal lisan.Tak mau menyerah, tim kuasa hukum lantas kembali mencecar sejumlah pertanyaan penyidik terkait dua surat penetapan tersangka yang berbeda tersebut.Aqida melihat, dua surat penetapan tersangka itu merupakan kejanggalan, lantaran tidak pernah terjadi dalam proses penyidikan di kepolisian.?Ç£Kami menanyakan, apakah ini sering terjadi di kepolisian. Mereka menjawab, biasanya kami punya satu berkas yang diserahkan kepada hakim, dari hakim itu kemudian dikopi (digandakan) oleh kejaksaan, penasihat hukum,?Ç¥ ucapnya.?Ç£Atau katanya kadang ke kejaksaan, tapi berkasnya sama yang dipegang hakim. Mereka jawab lagi, katanya ada dua (berkas) biasanya. Kami tanya, menurut perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana? Mereka jawabnya kontradiksi,?Ç¥ katanya.Baca Juga:Polisi Ungkap Pemalsu Kartu Vaksin di Baubau, Berikut Kronologisnya!Kala itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada hakim agar keduanya dikonfrontasi. Tetapi hakim tidak mengizinkan karena waktu yang kasip.Secarade facto, kata Aqidatul, penetapan AP sebagai tersangka adalah berdasarkan atas keterangan prematur dan tidak sah dari saksi-saksi, antara lain, Samsiar dan La Ode Yusuf.Aqidatul mencatat, polisi menetapkan tersangka lebih dulu pada 28 Januari 2023, padahal saksi-saksi belum selesai diperiksa. Bahkan, berkas perkara ditandatangani setelah penetapan tersangka, yakni 29 Januari 2023.Saksi Samsiar dan La Ode Yusuf yang diperiksa pada 28 Januari 2023, bertanda tangan di lembar BAP pada 29 Januari 2023 malam pasca-ditetapkannya AP sebagai tersangka.?Ç£Penetapan tersangka kepada terdakwa AP yang mengacu kepada saksi-saksi telah menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan penindasan hak asasi terdakwa AP,?Ç¥ tegasnya.Tim kuasa hukum terdakwa berharap, dari berbagai rentetan kejanggalan, majelis hakim memutus perkara ini dengan melihat fakta persidangan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap AP, jauh dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.Sementara Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat dihubungi belum merespons terkait tudingan tim kuasa hukum AP tersebut
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/status-terdakwa-pemerkosaan-2-anak-di-baubau-dinilai-janggal-sejak-awal/