Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo Pambudi, menjelaskan bahwa pengakuan tersangka menyebutkan bahwa masalah keluarga menjadi penyebab terjadinya pertengkaran yang berujung pada penganiayaan. Rehan memukul kepala Fitriani menggunakan kayu, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku menggali lubang sedalam 1,5 meter di dalam kamar rumah dan mencor jasad korban dengan semen dalam posisi duduk.
Saat ini, Rehan telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kakak Fitriani, Sutrisno, meyakini bahwa adiknya dibunuh oleh suaminya dan menyatakan bahwa banyak kejanggalan yang mendukung keyakinannya tersebut. Ia dan keluarga kini hanya bisa pasrah dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sutrisno juga mengungkapkan bahwa keluhan warga mengenai situasi ini telah didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin, yang sebelumnya memfasilitasi pertemuan dengan pihak berwenang untuk mencari kejelasan mengenai kasus ini. Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk Fitriani.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/suami-wanita-asal-konsel-yang-tewas-dicor-pakai-semen-ditangkap/