Suap ASN?áBuat KTP Asing, WNA?áSyria dan Ukraina Dituntut Berbeda

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-21
Views
0
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyuapan pembuatan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejari Denpasar. Informasi yang diperoleh, Jumat (21/7), terdakwa Agung Nizar yang mempunyai nama asli Mohammad Nizar Zghaib asal Syria dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina enak bulan lebih rendah, yakni dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah dkk. Selain dituntut hukuman fisik 2,5 tahun, Krynin Rodion juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyuapan terhadap ASN atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/21/351756/Suap-ASNBuat-KTP-Asing,WNASyria...html

Tags: undang pasal korupsi pidana terdakwa