Sedangkan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina enak bulan lebih rendah, yakni dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah dkk. Selain dituntut hukuman fisik 2,5 tahun, Krynin Rodion juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyuapan terhadap ASN atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/21/351756/Suap-ASNBuat-KTP-Asing,WNASyria...html