Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Lidik Perjudian Marbun666 di Medan dan Deli Serdang

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-11-06
Views
245
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan menyelidiki perjudian Marbun666 yang beroperasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang pada Senin (6/11/2023). Kasubdit Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai lokasi-lokasi perjudian tersebut.

Beberapa titik yang teridentifikasi sebagai lokasi judi tembak ikan milik Marbun666 meliputi Jalan Flamboyan, Gang Jati, Jalan Pinang Baris Gang Mushola, Jalan Sunggal Gang Langgar, Jalan Delitua-Pancurbatu, dan Jalan Kelambir Lima.

Seorang ibu muda yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terkait keberadaan lokasi judi tersebut, yang mempengaruhi suaminya untuk berjudi dan menggunakan uang belanja untuk bermain. Keresahan ini mencerminkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/subdit-jatanras-ditreskrimum-polda-sumut-lidik-perjudian-marbun666-di-medan-dan-deli-serdang/

Tags: lokasi jalan suami judi medan