Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan bahwa, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
?Ç£Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa, adanya warga negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,?Ç¥ tuturnya. Selasa, (04/7/2023) siang.
Sehari setelahnya laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, di antaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
?Ç£Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,?Ç¥ tutur Imam didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.