Sulkarnain mengakui menyuruh Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kendari untuk membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan pengecatan kampung warna warni di Bungkutoko.
Jaksa penuntut, Ariel Rahael, menemukan SK pengangkatan Ridwansyah Taridala sebagai Plt kadis keluar pada 12 April 2021, sementara pembuatan RAB tersebut dilakukan pada 26 Februari 2021.
Sumber asli: https://telisik.id/news/sulkarnain-kadir-akui-perintahkan-ridwansyah-taridala-membuat-rab-kampung-warna-warni