Diketahui Korban Inisial (Bunga) yang masih berumur 13 tahun, Pelaku MU melampiaskan hawa nafsunya dengan cara membelikan makanan ringan kepada Korban.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka MU kepada seorang gadis yang masih dibawah umur.
Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap korban anak atas nama Inisial (Bunga) 13 Tahun yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali, kejadian tersebut terjadi antara bulan januari hingga februari 2023 pukul 12.00 wib di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi milik Ustad Hambali yang beralamatkan di Kelurahan Sekarputih Rt.24 Rw.6 Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sungguh-bejat-seorang-pria-di-bondowoso-cabuli-gadis-dibawah-umur/