Pengacara Supilih, Dedi Rahman Hasim ,SH.MH menyampaikan bahwa
pada intinya dihari ini telah dilakukan pelaporan dengan format laporan pengaduan masyarakat (LPM).
?Ç£Kita melaporkan di tanggal 31Juli 2023 dan telah diterima oleh Polres Bondowoso nomer 282/VII / 2023/SPKT,?Ç¥ jelasnya usai melapor.
Dikatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan tindak pidana mengarah pada siapa.
?Ç¥ Nanti kan berdasarkan kewenangan dari kepolisian bisa ditindaklanjuti dalam tahap ini akan ditemukan siapa pelakunya,?Ç¥ tegasnya.
Adapun bukti yang disampaikan ke polisi terkait dengan bukti ?Çô bukti diantaranya surat pernyataan pelantikan kemudian berita acara pelantikan.
?Ç£Ya, diduga dibuat secara tidak benar yaitu ,adanya tanda tangan palsu yang mana dikonfirmasi terhadap saksi ?Çô saksi yang berada dalam surat-surat tersebut ternyata menyatakan tidak pernah melakukan tanda tangan, tentang surat tersebut,?Ç¥ imbuhnya.
Ditambahkan, ?Ç£Terkait identitas kami belum mengantongi satu persatu, kalau mengerucut pada bukti yang awal yang kami sodorkan pertama , mengacu pada surat berita acara pengambilan sumpah dan janji dan surat pernyataan pelantikan yang itu dibuat tertanggal,?Ç¥ pungkasnya
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/supilih-laporkan-dugaan-pemalsuan-surat-mutasi-ke-polres-bondowoso/