Seorang sopir truk pengangkut sawit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya. "Kami mobil dump truck sekali lewat di ampang-ampang Desa Danau Lancang membayar 60 ribu, kadang bisa mencapai 80 ribu sekali lewat, karena hitungannya 1 ton 10 ribu," keluhnya pada Rabu (27/3/2024). Ia berharap pungli ini segera dihentikan karena menambah beban biaya operasional, apalagi jalan tersebut sudah diperbaiki oleh desa.
Para sopir juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menertibkan praktik pungli ini.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Danau Lancang, Nanda A.H Pulungan, menyatakan akan segera mengambil tindakan. Ia mengatakan, pihaknya akan membuat surat pemberitahuan untuk membongkar ampang-ampang dan menghentikan semua bentuk kutipan terhadap mobil angkutan. "Hari ini juga surat tersebut selesai kita buat," tegas Nanda.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/supir-mobil-mengeluh-sudah-saatnya-aparat-penegak-hukum-brantas-pungli-di-danau-lancang/