Nadiem menjelaskan bahwa tes calistung harus dihilangkan, karena masih ada anak-anak yang belum pernah mendapat kesempatan belajar di satuan PAUD sehingga sangat tidak tepat kalau anak diberikan syarat tes calistung untuk mendapat layanan pendidikan dasar.
Tes calistung juga dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Terkait hal itu, Munayah Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Surabaya mengatakan bahwa untuk proses seleksi siswa baru SD/MI sederajat sudah lama tidak memakai tes calistung. Ia menegaskan, di Surabaya ketentuan untuk seorang anak bisa masuk ke SD/MI sederajat tidak harus bisa baca tulis dan hitung.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/surabaya-sudah-lama-meniadakan-tes-calistung-untuk-masuk-sd/