Sidang vonis kasus korupsi di Kementerian Pertanian digelar Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Jaksa KPK menuntut SYL hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44,2 miliar + USD 30 ribu.
Kasdi dan Hatta dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyebut SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sekitar Rp44,5 miliar pada periode 2020–2023, dengan bantuan Kasdi dan Hatta yang mengoordinasikan pengumpulan uang dari pejabat Kementan.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/syahrul-yasin-limpo-hadapi-vonis-hakim-dalam-kasus-korupsi-di-kementan/