Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, menjelaskan syarat pencalonan jalur perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016.
Syarat Utama:
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Makassar pada Pemilu 2024: 1.036.941
Minimal dukungan calon perseorangan: 6,5% dari DPT, yaitu 67.402 dukungan
Bentuk dukungan: Fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan
Syarat Persebaran:
Dukungan harus tersebar minimal di 50% kecamatan atau 8 dari 15 kecamatan di Kota Makassar (yang memiliki total 153 kelurahan).
Aturan ini bertujuan memastikan dukungan calon perseorangan bersifat merata dan representatif.