Syarat Jalur Perseorangan, Paslon Wajib Setor 67.402 KTP ke KPU Makassar

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Makassar City
Penulis
Ahmad Muhaimin
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Syarat Calon Perseorangan Pilwalkot Makassar 2024

Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, menjelaskan syarat pencalonan jalur perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016.

Syarat Utama:
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Makassar pada Pemilu 2024: 1.036.941

Minimal dukungan calon perseorangan: 6,5% dari DPT, yaitu 67.402 dukungan

Bentuk dukungan: Fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan

Syarat Persebaran:
Dukungan harus tersebar minimal di 50% kecamatan atau 8 dari 15 kecamatan di Kota Makassar (yang memiliki total 153 kelurahan).

Aturan ini bertujuan memastikan dukungan calon perseorangan bersifat merata dan representatif.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/makassar-city/7857/syarat-jalur-perseorangan-paslon-wajib-setor-67402-ktp-ke-kpu-makassar-1713434679

Tags: makassar minimal syarat dukungan dpt