Dalam siaran pers tersebut, APDESI melampirkan data mengenai 17 pendiri APDESI, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dokumen administrasi lainnya. APDESI, yang beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti, dideklarasikan di Jakarta pada 17 Mei 2005.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) APDESI tahun 2016 telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. APDESI juga telah mendapatkan pengesahan logo dan merek dari Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023.
APDESI meminta kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji ulang pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada organisasi yang mengatasnamakan APDESI, guna menertibkan penggunaan nama, logo, dan merek APDESI yang telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Menjelang tahun politik, APDESI menegaskan pentingnya netralitas dalam semua bentuk perhelatan politik, termasuk Pemilihan Umum dan Pilkada, agar pembangunan di tingkat desa di seluruh Indonesia dapat berjalan merata dan tidak terpengaruh oleh urusan politik.