Agenda RDP tersebut dijadwalkan untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/HUM/2023, yang berkaitan dengan perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu. Selain itu, juga dibahas Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota, serta Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu.
Tanpa kehadiran KPU RI, RDP tersebut hanya dihadiri oleh anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketidakhadiran KPU dalam RDP ini mendapat kritik dari pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, yang menilai bahwa hal ini menunjukkan kurangnya komitmen KPU terhadap proses legislasi yang penting menjelang pemilu.
Sumber asli: https://telisik.id/news/tak-hadiri-rdp-dan-pilih-ke-luar-negeri-kpu-ri-dikecam