Hakim Ketua, Nursinah, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Sebelumnya, Syarif Maulana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Irham. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang dihadapi Syarif Maulana terkait tuduhan tersebut.
Sumber asli: https://telisik.id/news/tak-hanya-sekda-kota-kendari-syarif-maulana-juga-bebas-kasus-pemerasan-alfamidi