Tak Hanya Sekda, PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Syarif Maulana dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-11
Views
1,716
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutuskan untuk membebaskan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, serta mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana, dari segala tuduhan korupsi terkait izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Jumat, 10 November 2023. Tim advokat Syarif Maulana, yang dipimpin oleh Muhamad Rizal Hadju, menyatakan bahwa selama persidangan, bukti dan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap Syarif Maulana.

Syarif Maulana sebelumnya didakwa menerima suap dari PT MUI atau Alfamidi, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12E UU Tipikor. JPU mengklaim bahwa dana Rp700 juta yang diterima berasal dari PT MUI. Namun, dalam persidangan, saksi-saksi menyatakan bahwa dana tersebut sebenarnya berasal dari LazisMu dan diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan bahwa Syarif Maulana tidak terlibat dalam pengurusan izin gudang PT MUI dan tidak pernah menerima keuntungan dari kerja sama antara Anoa Mart dan PT MUI. Pengurusan izin dilakukan secara online melalui DPM PTSP Kota Kendari dan sudah diurus oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, Syarif Maulana divonis bebas dari segala tuntutan terkait kasus dugaan korupsi izin PT MUI. Keputusan ini menunjukkan bahwa konstruksi fakta yang dibangun oleh JPU tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/tak-hanya-sekda-pn-tipikor-kendari-vonis-bebas-syarif-maulana-dari-tuduhan-korupsi-izin-pt-mui/

Tags: syarif maulana izin mui pengurusan