Syarif Maulana sebelumnya didakwa menerima suap dari PT MUI atau Alfamidi, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12E UU Tipikor. JPU mengklaim bahwa dana Rp700 juta yang diterima berasal dari PT MUI. Namun, dalam persidangan, saksi-saksi menyatakan bahwa dana tersebut sebenarnya berasal dari LazisMu dan diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan bahwa Syarif Maulana tidak terlibat dalam pengurusan izin gudang PT MUI dan tidak pernah menerima keuntungan dari kerja sama antara Anoa Mart dan PT MUI. Pengurusan izin dilakukan secara online melalui DPM PTSP Kota Kendari dan sudah diurus oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, Syarif Maulana divonis bebas dari segala tuntutan terkait kasus dugaan korupsi izin PT MUI. Keputusan ini menunjukkan bahwa konstruksi fakta yang dibangun oleh JPU tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.