Tak Mampu Bayar Denda Overstay, Ibu dan Anak Asal Rusia Dideportasi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-04-16
Views
0
Dua orang warga negara asal Rusia, VO (35) dan SO (9), Jumat (14/4) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dua WNA tersebut merupakan ibu dan anak.

Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Namun mereka di Bali melewati batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak mampu membayar denda karen overstay-nya.

Petugas imigrasi kemudian melakukan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pihak imigrasi, Tedy Riyandi, mengatakan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/16/333985/Tak-Mampu-Bayar-Denda-Overstay,...html

Tags: indonesia kantor bali imigrasi denpasar