Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Namun mereka di Bali melewati batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak mampu membayar denda karen overstay-nya.
Petugas imigrasi kemudian melakukan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pihak imigrasi, Tedy Riyandi, mengatakan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/16/333985/Tak-Mampu-Bayar-Denda-Overstay,...html