Tak Tahu Dirinya Overstay, WN Australia Dideportasi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-22
Views
0
Dengan menggunakan biaya sendiri, dan tidak tahu dirinya overstay, kakek asal Australia, berinisial MB (72) dideportasi ke negaranya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Dalam rilisnya, Minggu (21/5), MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Mei 2023.

Alasannya, MB tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan, yakni melebihi 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/22/340155/Tak-Tahu-Dirinya-Overstay,WN...html

Tags: imigrasi tinggal ngurah rai dideportasi