Tak Terbukti Salah, Sekda Kendari Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-11
Views
1,762
Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan kasus korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Jumat, 10 November 2023. Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina, menyatakan, "Terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya."

Setelah divonis bebas, PN Tipikor Kota Kendari juga memerintahkan agar Ridwansyah Taridala dibebaskan sebagai tahanan kota sejak putusan itu ditetapkan. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini dituntut oleh JPU Kejati Sultra selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan kasus korupsi izin PT MUI.

Selain Ridwansyah, JPU Kejati Sultra juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan sidang di PN Tipikor Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak bersalah, sehingga Majelis Hakim memvonisnya bebas dari segala tuduhan.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemulihan reputasi Ridwansyah Taridala dan menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/tak-terbukti-salah-sekda-kendari-dibebaskan-dari-tuduhan-korupsi-izin-pt-mui/

Tags: kendari kota ridwansyah taridala tipikor