Setelah divonis bebas, PN Tipikor Kota Kendari juga memerintahkan agar Ridwansyah Taridala dibebaskan sebagai tahanan kota sejak putusan itu ditetapkan. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini dituntut oleh JPU Kejati Sultra selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan kasus korupsi izin PT MUI.
Selain Ridwansyah, JPU Kejati Sultra juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan sidang di PN Tipikor Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak bersalah, sehingga Majelis Hakim memvonisnya bebas dari segala tuduhan.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemulihan reputasi Ridwansyah Taridala dan menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/tak-terbukti-salah-sekda-kendari-dibebaskan-dari-tuduhan-korupsi-izin-pt-mui/