Pelaku ditangkap lantaran nekat melakukan penganiayaan dengan menampar wajah korban Mukti Arisandi (31) Warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu agung, Kabupaten OKI sehingga korban mengalami luka goreng dibagian wajah.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis golok yang sedang di pegang oleh pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 09 / VII /2023 /SPKT/POLSEK CEMPAKA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Juli 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira Pukul 07.00 Wib. Di pangkal jembatan gantung Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/tampar-pipi-dan-ancam-korban-dengan-golok-imron-alias-ego-diciduk-polsek-cempaka/