Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Kota Denpasar, Nyoman Putrawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi atau keputusan dari Pemkot Denpasar untuk merealisasikan penyesuaian tarif parkir. Perumda BPS telah mempersiapkan kajian terkait penyesuaian tarif tersebut dan telah diundang oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar untuk membahas masalah ini.
Saat ini, tarif parkir di Denpasar masih sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Putrawan menambahkan bahwa hasil kajian dari LPPM Universitas Udayana (Unud) telah tersedia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial. Ia juga mencatat bahwa Denpasar belum melakukan penyesuaian tarif parkir lebih dari lima tahun.
Dengan adanya kajian dan regulasi baru, diharapkan penyesuaian tarif parkir dapat segera dilaksanakan untuk mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/22/374664/Tarif-Parkir-di-Denpasar-akan...html