Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Subari (29), warga Banyuwangi, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merah putih, helm abu-abu, satu ponsel milik korban, dan beberapa pakaian diduga hasil curian.
Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polsek dengan saksi-saksi yang memberikan informasi penting. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/12/333293/Tas-Ditarik-Paksa,Pemotor-Perempuan...html